PERSEPSI MASYARAKAT DESA MAUDEMO TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH TIMOR-LESTE DALAM MENGIMPLEMENTASI SISTEM PAS LINTAS BATAS (BORDER PAS) DI PERBATASAN DARAT SALELE-METAMAUK
(Studi Kasus di Kantor Desa Maudemo Sub distrik Tilomar Distrik Covalima)
Ditulis Oleh Guido Alves dan Moises Cardoso
ABSTRAK
Kesepakatan mengenai sistem Pas Lintas Batas (PLB) di wilayah perbatasan darat antara Timor-Leste dan Indonesia ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2011, yang bertujuan untuk menfasilitasi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan darat Timor-Leste dan Indonesia untuk melintasi batas wilayah secara legal (legal crossing). Pas Lintas Batas (PLB) merupakan dokumen perjalanan yang berfungsi sebagai Paspor sekaligus Visa bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan darat antara Timor-Leste dan Republik Indonesia. Pas Lintas Batas (PLB) berlaku selama 1 (satu) tahun, untuk beberapa perjalanan, dengan masa tinggal di Indonesia (bagi warga negara Timor-Leste) selama 10 (sepuluh) hari dan dapat di perpanjang sebanyak 2 (dua) kali atau untuk maksimal 30 (tiga puluh) hari. Pas Lintas Batas (PLB) hanya terbatas pada kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah perbatasan antara kedua negara sebagaimana telah ditetapkan di dalam ketentuan arrangement 2011.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori-teori yang berhubungan erat dengan judul permasalahan, berdasarkan landasan teori ini peneliti merangkainya dalam kerangka konseptual yang berhubungan dengan Variabel X (Persepsi Masyarakat) dan Variabel Y (Sistem Pas Lintas Batas).
Metode Penelitian ini menjelaskan tentang identifikasi variable yakni: jenis data, sumber data, lokasi dan situs penelitian, dalam penelitian skripsi ini peneliti juga menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yakni: observasi, wawancara dan dokumentasi, adapun beberapa teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti untuk diproseskan hasil penelitian, ada 4 unsur dalam teknik analisis data yakni: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. (Miles and Huberman, (1984))
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Kartu Border Pas mempunyai sistem tersendiri meliputi masyarakat penguna yang ingin melintasi wilayah perbatasan tujuan berpergiannya hanya berjarak Sepuluh kilo meter dari wilayah perbatasan, waktu masa tinggal untuk masyarakat penguna hanya Sepuluh hari lamanya, barang-barang belanja yang dibawa oleh masyarakat penguna hanya seharga $ 50.00 dollar banyaknya, durasi Kartu Border Pas yang ditentukan oleh pemerintah hanya Satu tahun lamanya. Hasil penelitian juga menunjukan bahwa pada realitasnya Sistem yang telah diterapkan dalam Kartu Border Pas oleh pemerintah setempat kurang memuaskan mayoritas dari masyarakat penguna bahwa Sistem Kartu Border Pas yang di implementasikan oleh pemerintah sangat membatasi tujuan dan kegiatan masyarakat penguna di wilayah perbatasan, hal tersebut sangat mempengaruhi masyarakat penguna untuk dapat mencapai semaksimal mungkin tujuan yang telah ditentukan oleh masing-masing masyarakat penguna. Dengan itu masyarakat penguna sangat beroptimis pemerintah setempat untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada dalam Sistem Kartu Border Pas yang sedang berlaku saat ini agar dapat merespon atau tercapainya tujuan dan harapan masyarakat penguna.
Adapun sisi positif dari Kartu Border Pas bagi masyarakat penguna selama mengunakannya karena tujuan dari Kartu Border Pas adalah untuk menfasilitasi, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penguna dalam melakukan kegiatan-kegiatan seperti; kunjungan kekeluargaan, mengikuti upacara adat dan dapat berbelanja barang-barang yang dibutuhkan di wilayah Indonesia meskipun masyarakat penguna hanya memperoleh waktu yang singkat dan harus mentaati sistem yang sedang berlaku dalam Kartu Border Pas.
Kata Kunci: Persepsi dan Sistem Pas Lintas Batas (Border Pas).