ANALISIS TENTANG HUKUM DAN KETIDAKPTUHAN WARGA NEGARA TERHADAP RESOLUSI PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2021 KETIKA PANDEMIA CORONA VIRUS 19
Oleh : Calisto Gonzaga
Mahasiswa di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum
Fakultas Ilmu Hukum
Universidade da Paz (UNPAZ)
Email: amorinho212@gmail.com
Abstrak
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang hukum dan ketidakpatuhan warga negara terhadap Resolusi Pemerintah nomor 74 tahun 2021 paska wabah penyakit Corona Virus berkembang dan terinfeksi di Timor-Leste.
Persoalann ekonomi dalam keluarga menjadi akar permasalahan tindakan warga negara untuk tidak mentaati dan akhirnya melanggar terhadap resolusi pemerintah nomor 74/2021, nmenyangkut beberapa larangan dan kewajiban tetapi tidak ada keseimbangan bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ketika penetapan resolusi ini di undangkan. Sebab masyarakat yang ekonominya lemah dan kehidupan keluarga tergantung pada aktivitas pasar-pasar tradisional.
Pemerintah juga menutup semua akses hubungan luar negeri dan dalam negeri melalui jalur Internasional Perhubungan Udara, Laut dan Darat sehingga mengakibatkan juga lumpuhnya perekonomian secara mikro dan makro dalam kehidupan keluarga sehari-hari.
Demikian juga terjadi dampak phisikologi atas dampak nilai Ekonomi, Sosial, Politik, dari konsekuensia negara dinyatakan dalam keadaan Darutat.
Studi “Norma Normatif” yang digunakan ini berdasarkan pendekatan “Peraturan Perundang-undangan” yang berlaku, pendekatan pada kasus yang terjadi serta pendekatan konseptual. Kemudian sebagai metode bahan analisis adalah metode “Perbandingan”.
Hasil temuan dalam penelitian adalah adanya pertentangan hukum, fenomena sosial lainya adalah dampak Politik, Sosiologi, dan Phisikologi.
Untuk menidaklajuti terhadap beberapa temuan diatas maka dapat dismpulkan bahwa terdapat pertentangan hukum, Constituição da Republica (CR), Deklarasasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), dengan Resolusi Pemerintah nomor 74 tahun 2021 melalui kajian asas Rechtmatigheid, Doelmatigheid dan Wetmatigheid.
Kemudian persoalan Politik, Ekonomi, Sosiologi, Phisikologi dan Hukum adalah peyebab utama kejahatan dan pelanggaran, diharapkan hasil tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan, serta dapat dijadikan sebagai rujukan untuk mengembangan ilmu pengetahuan tentang pemanfaatan mencari solusi dari akar masalah tentang pelanggaran dan atau kejahatan dimasyarakat.
Kata Kunci : Pertentangan, Hukum, Resolusi.